
Kapolres menjelaskan, pembeli atau pemilik motor termasuk barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau.
“Saya perintahkan anggota untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila terjadi tindak pidana, kita akan proses,” katanya.
Untuk sementara SPBU berhenti dulu operasional. Sebab pasca-kejadian harus dicek dulu kelistrikannya. Hal itu disarankan Sales Branch Manager Pertamina Rayon IV, M Tsaqip Fauzan.
“Ini pembelajaran untuk kita semua, untuk motor yang setelah mengisi memang dianjurkan itu dibawa dulu motornya sedikit ke luar dari area minimal dua sampai tiga meter, baru dinyalakan,” katanya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















