Kontraktor GOM Bogor Selatan Somasi Pemilik Toko Material PD Makmur

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Diduga telah mencemarkan nama baik perusahaan CV Emasindo selaku pemenang tender pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Bogor Selatan, melayangkan somasi kepada penyedia bahan material PD Makmur.

Project Manager CV Emasindo, Harry Budiman mengatakan, dengan adanya peristiwa pemasangan flyer di GOM berisi narasi yang mendiskriditkan sangat merugikan Emasindo. Apalagi sampai muncul di media sosial (medsos).

“Atas dasar itu, kami mensomasi H Makmur selaku pemilik PD Makmur, karena telah merusak nama baik perusahaan seolah-olah Emasindo tak ingin membayar, padahal kami tak ada kaitan kerjasama dengan dia. Bahkan yang bersangkutan sampai mau membongkar GOM,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Kata dia, CV Emasindo memberikan jangka waktu tiga hari kepada PD Makmur untuk meminta maaf dan membersihkan nama baik perusahaan.

“Kalau tak dilakukan juga, kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap Harry.

Harry menegaskan, bahwa sejak awal pembangunan GOM, CV Emasindo tidak pernah berhubungan dengan PD Makmur.

“Kami hanya berurusan dengan Arfi selaku leveransir (pemasok) bahan material. Perjanjian kerjasama kami pun hanya dengan Arfi. Kalau di pertengahan jalan tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan ke PD Makmur, itu menjadi urusan internal Arfi dan PD Makmur,” jelasnya.

Menurut Harry, CV Emasindo telah melunasi seluruh pembayaran bahan material melalui leveransir sebesar Rp1 miliar lebih.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Damkar Terguling di Solo saat Hendak Padamkan Kebakaran

“Sudah kami lunasi ke Ardi (leveransir). Bahan material yang dipasoknya berupa material alam, pipa u ditch, dan lain-lain. Kami juga tidak mengetahui kalau ternyata leveransir punya tunggakan Rp235 juta ke PD Makmur. Sebab, sekali lagi kami membeli bahan material melalui Arfi,” tegasnya.

Ia menuturkan, ketika permasalahan mencuat, CV Emasindo sempat menemui H Makmur dan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk meringankan beban toko material.

“Kalau ingin fair, sebenarnya permasalahan tunggakan bukan urudan kami. Tapi perusahaan punya itikad baik untuk membantu H Makmur, pemberian uang itu pun dilakukan dengan sepengetahuan Arfi sebagai leveransir,” paparnya.

Sebenarnya, sambung Harry, kunci permasalahan hutang piutang bahan material ada di leveransir.

“Kami nggak tahu sebelumnya siapa H Makmur, kita tahunya pas pernasalahan internal mereka mencuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini GOM masih dalam tahap  pemeliharaan hingga enam bulan ke depan atau sampai Juni 2023.

“Dan kami menuntaskan pekerjaan sesuai schedule, yakni 4 Desember 2022,” imbuhnya.

Harry juga menegaskan, bahwa pihaknya saat ini sudah kehilangan kontak dengan Arfi sejak Senin 9 Januari.

Saat disinggung keterlibatan Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebie dalam permasalahan GOM. Harry menegaskan, bahwa Benninu hanya dimintai saran mengenai standarisasi lapangan sepakbola dan fasilitas pendukung olahraga lain seperti fitness outdoor.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

“Kami hanya meminta saran saja ke beliau (Benninu) soal harus seperti apa lapangan sepakbola dan fasilitas lainnya, mengingat Kota Bogor akan menjadi tuan rumah Porprov 2026,” urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Heri Karnadi mengatakan, bahwa Dispora sudah berupaya menyambungkan komunikasi antara PD Makmur dan Arfi sebagai leveransir.

“Sudah dilakukan dan telah ada komunikasi. Bahkan, CV Emasindo telah mencairkan uang pemeliharaan untuk membantu PD Makmur,” paparnya.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Bogor ini juga menyatakan, bahwa polemik di GOM Bogor Selatan sebenarnya masalah antara leveransir dan PD Makmur.

“Harusnya H Makmur nagihnya ke Arfi bukan ke CV Emasindo. Kontraktor itu ada itikad baik, buktinya sudah membantu PD Makmur, salah kalau H Makmur kejar-kejar kontraktor,” paparnya.

Ketika disinggung mengenai adanya ancaman pembongkaran GOM. Heri menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, mengingat GOM telah menjadi aset Pemkot Bogor.

“GOM itu sudah diserahterimakan ke pemkot, otomatis menjadi aset. Dan apalabila pembongkaran dilakukan oleh mereka, otomatis akan berimplikasi kepada pidana lantaran merusak fasilitas publik,” tandasnya.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================