“Terhadap status AH, kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka. Selanjutnya terhadap tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Lampung Utara,” ujar Eko Rendi Oktama.

Terkait perkembangannya, nantinya Polres Lampung Utara bakal menyampaikannya ke publik. Sebelumnya dari informasi dihimpun, aksi bejat itu terungkap saat santri mengadu ke orang tuanya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

Setelah itu, orang tua melaporkan kasusnya ke kepala desa setempat, hingga ditindaklanjuti dengan laporan kepolisian.

Ada pun korban diketahui masih berusia 14 tahun, dimana aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Desember 2022 di rumah pelaku yang berada di lingkungan pondok pesantren. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================