“Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat,” ucap Fathir, Sabtu (14/1/2023).

Aksi pencabulan ini ramai usai beredar sebuah rekaman video, pengakuan seorang santriwati menjadi korban pemerkosaan Dari rekaman video itu, santriwati tersebut mengungkapkan dirinya telah menjadi korban rudapaksa di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Ibu korban yang mengetahui hal tersebut pun melaporkan kasus itu pada polisi pada 5 Januari 2023. Sementara pelaku baru ditangkap pada 13 Januari 2023. Pelaku pun terancam penjara 15 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================