Modus Bakal Dinikahi, Pria di Percut Seituan Cabuli Santriwati di Toilet Masjid

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial HG (29) yang tega mencabuli santriwati berusia 15 tahun di toilet masjid. Dengan modus akan menikahi korban, pelaku melakukan aksi itu.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 15 November saat korban hendak membeli beras. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Saat itu, untuk bertemu di masjid, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp. Pelaku membujuk rayu korban sampai akhirnya mau bersetubuh di toilet masjid Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lebih dari satu kali mencabuli santriwati tersebut.

“Antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan cukup dekat,” ucap Fathir, Sabtu (14/1/2023).

Aksi pencabulan ini ramai usai beredar sebuah rekaman video, pengakuan seorang santriwati menjadi korban pemerkosaan Dari rekaman video itu, santriwati tersebut mengungkapkan dirinya telah menjadi korban rudapaksa di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

BACA JUGA :  Rekomendasi 5 Tempat Olahraga Golf Favorit di Bogor, Dijamin Sejuk

Ibu korban yang mengetahui hal tersebut pun melaporkan kasus itu pada polisi pada 5 Januari 2023. Sementara pelaku baru ditangkap pada 13 Januari 2023. Pelaku pun terancam penjara 15 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================