6 Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Brebes

BOGOR-TODAY.COM, JATENG – Sebanyak enam pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap Aparat Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, para pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa (17/1) sore. Dari keenam orang yang ditangkap, lima di antaranya masih bawah umur dan satu pelaku dewasa.

“Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing kemarin sore, sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polres Brebes,” katanya, Rabu (18/1/2023).

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Korbannya berinisial WW (16) warga Kabupaten Brebes. Para pelaku yang ditangkap yakni AF (17), MFH (16), DAP (16), AM (17), AMR (17), dan AI yang paling dewasa di antara yang lain usianya 19 tahun.

Kasus pemerkosaan itu terjadi pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumah milik Lukman di RT05/RW01 Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Barang bukti kejadian itu adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan pakaian dalam korban.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Brebes berkoordinasi dengan pihak Bapas untuk melakukan litmas terhadap para pelaku anak atau anak bawah umur itu,” kata Iqbal.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Kejadian itu melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah UU nomo3 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================