
Katanya, langkah awal yang dilakukan salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas di masing-masing kabupaten/kota. Karena wilayah Jabar yang luas maka dirinya ingin dibantu oleh Bupati dan Walikota se-Jabar untuk menindaklanjuti dengan cara membentuk Satgas.
“Satgas ini nantinya akan merekomendasikan kepada kami, bagaimana kondisi perusahaan yang ada di masing-masing wilayah,” katanya.
Ia juga menegaskan kepada perusahaan yang ilegal untuk segera melegalkan. Begitu juga dengan perusahaan yang legal tapi belum memenuhi syarat ia akan memberikan tenggang waktu sampai tiga bulan, sebelum ia bersama Satgas bergerak menginventarisir perushaaan tersebut.
“Saya juga minta kepada masyarakat jika memang menemukan tambang ilegal maka segera laporkan kepada kami. Bila perlu masyarakat jadi keamanan bahkan kalau ada kegiatan penambagan harus tanya izinnya dahulu,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Plh. Bupati Bogor, Burhanudin mengatakan, sektor pertambangan di Kabupaten Bogor berkontribusi sebesar 2,19 % pada PDRB.
Uu menambahkan, perlu upaya bersama untuk mendorong para pelaku Usaha Tambang yang tidak memiliki izin untuk memenuhi legalitas agar tertib Usaha, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber Tambang ini dapat meningkat.
“Semoga dengan adanya pendelegasian wewenang dari Pemerintah Pusat ke Pemprov Jabar melalui Perpres 55 tahun 2022 ini, pembinaan dan pengawasan lebih efektif, dan dapat mendorong transformasi perizinan Tambang menjadi berbasis digital,” tukasnya. (**/ Gistin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















