3 Pengedar Sabu 139,54 Gram di Jakbar dan Tangsel Dibekuk Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Tiga orang pengedar sabu seberat 139,54 gram berinisial JT (20), RJ(40) dan I (65) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (12/1) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, bahwa dua pelaku laki-laki dan satu pelaku I perempuan, Kamis (19/1/2023).

Polisi yang mendapat laporan adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan JT dan RJ pun segera meringkus pelaku. Penyidik langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua dalam Islam, Apakah Sah?

Dari informasi yang dihimpun, awalnya, anggota mengintai RJ yang hendak mengirim sejumlah paket sabu ke JT.

“Setelah paket diterima oleh tersangka JT, tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram,” kata Putra.

BACA JUGA :  Nostalgia Derby Bogor di Stadion Persikabo

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, JT mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial I untuk menerima barang haram tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================