Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua dalam Islam, Apakah Sah?

Nikah Siri
Ilustrasi Menikah Siri. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Menikah merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi salah satu jalan untuk menjaga kehormatan diri. Namun, dalam praktiknya masih ada pasangan yang memilih menikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.

Kondisi ini umumnya terjadi karena tidak mendapat restu keluarga atau adanya persoalan lain yang menghambat pernikahan.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai nikah siri yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua? Apakah pernikahan tersebut tetap sah menurut syariat?

Islam Menganjurkan Pernikahan Dilakukan dengan Restu Keluarga

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, menjelaskan bahwa jalan terbaik dalam menikah adalah melibatkan keluarga sejak awal proses pernikahan.

BACA JUGA :  Kemnaker Buka Program Magang Nasional 2026, Siapkan 150 Ribu Kuota bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Menurutnya, calon mempelai sebaiknya meminta izin kepada orang tua, menghadirkan wali yang sah, dan menjalankan seluruh rangkaian akad sesuai tuntunan agama. Cara tersebut dinilai mampu menjaga keharmonisan hubungan keluarga sekaligus menghindari persoalan di masa mendatang.

Kapan Perempuan Boleh Menikah Tanpa Restu Orang Tua?

Meski demikian, Buya Yahya menerangkan bahwa terdapat kondisi tertentu ketika penolakan orang tua tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi pernikahan.

Misalnya, seorang perempuan telah menemukan calon suami yang memenuhi kriteria agama dan memiliki akhlak yang baik, tetapi orang tua menolak tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Penolakan juga tidak disertai dengan menawarkan calon lain yang lebih baik.

BACA JUGA :  Penyebab Kantong Mata dan Cara Mengatasinya agar Wajah Kembali Segar

Dalam situasi seperti itu, orang tua dinilai telah menghalangi anaknya untuk menikah tanpa dasar yang kuat. Islam kemudian memberikan solusi melalui keberadaan wali hakim agar hak perempuan untuk menikah tetap dapat terlindungi.

Namun, hal ini bukan berarti perempuan diperbolehkan menikah sendiri tanpa wali. Akad nikah tetap harus dilaksanakan oleh wali hakim dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan.

Sebaliknya, apabila orang tua menolak karena alasan yang dibenarkan, misalnya calon suami memiliki perilaku buruk, tidak bertanggung jawab, atau terdapat pertimbangan syariat lainnya, maka perempuan tidak diperkenankan melangkahi wali.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================