Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua dalam Islam, Apakah Sah?

Nikah Siri Tetap Wajib Memenuhi Rukun Nikah

Istilah nikah siri sering dipahami sebagai pernikahan yang tidak dicatat secara resmi oleh negara. Meski demikian, status administrasi tersebut tidak menghapus kewajiban memenuhi seluruh ketentuan syariat.

Dalam fikih Islam, akad nikah harus memenuhi rukun yang telah ditetapkan, di antaranya adanya wali yang sah, ijab kabul, mempelai laki-laki dan perempuan, serta minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

“Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.” (HR. Ahmad)

Karena itu, pernikahan yang dilakukan tanpa wali maupun tanpa saksi tidak dianggap sah menurut mayoritas ulama.

BACA JUGA :  Helaran Pajajaran Sukses Pukau Warga di Puncak Hari Jadi Bogor

Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah?

Pada dasarnya, wali nikah adalah ayah kandung yang memenuhi syarat, yakni beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan memiliki sifat adil.

Jika ayah tidak dapat menjadi wali, hak tersebut berpindah kepada wali nasab sesuai urutan yang telah ditetapkan syariat, yaitu:

  • Kakek dari pihak ayah.
  • Saudara laki-laki kandung.
  • Saudara laki-laki seayah.
  • Anak laki-laki dari saudara kandung.
  • Anak laki-laki dari saudara seayah.
  • Paman dari garis ayah.
  • Anak laki-laki paman dari pihak ayah.

Apabila seluruh wali nasab tidak ada atau wali menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat (wali adhal), maka akad nikah dapat dilaksanakan menggunakan wali hakim.

BACA JUGA :  7 Makanan Sumber Vitamin B Kompleks yang Baik untuk Kesehatan Tubuh

Nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua tidak otomatis membuat pernikahan menjadi sah atau tidak sah. Penentu utamanya adalah terpenuhi atau tidaknya seluruh rukun dan syarat nikah menurut syariat Islam.

Islam sangat menganjurkan agar pernikahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan keluarga dan memperoleh restu orang tua. Namun, apabila wali menolak tanpa alasan syar’i, Islam memberikan jalan keluar melalui wali hakim agar hak seseorang untuk menikah tetap terlindungi tanpa melanggar ketentuan agama.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================