
BOGORTODAY.COM – Menikah merupakan ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan menjadi salah satu jalan untuk menjaga kehormatan diri. Namun, dalam praktiknya masih ada pasangan yang memilih menikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.
Kondisi ini umumnya terjadi karena tidak mendapat restu keluarga atau adanya persoalan lain yang menghambat pernikahan.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai nikah siri yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua? Apakah pernikahan tersebut tetap sah menurut syariat?
Islam Menganjurkan Pernikahan Dilakukan dengan Restu Keluarga
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, menjelaskan bahwa jalan terbaik dalam menikah adalah melibatkan keluarga sejak awal proses pernikahan.
Menurutnya, calon mempelai sebaiknya meminta izin kepada orang tua, menghadirkan wali yang sah, dan menjalankan seluruh rangkaian akad sesuai tuntunan agama. Cara tersebut dinilai mampu menjaga keharmonisan hubungan keluarga sekaligus menghindari persoalan di masa mendatang.
Kapan Perempuan Boleh Menikah Tanpa Restu Orang Tua?
Meski demikian, Buya Yahya menerangkan bahwa terdapat kondisi tertentu ketika penolakan orang tua tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi pernikahan.
Misalnya, seorang perempuan telah menemukan calon suami yang memenuhi kriteria agama dan memiliki akhlak yang baik, tetapi orang tua menolak tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Penolakan juga tidak disertai dengan menawarkan calon lain yang lebih baik.
Dalam situasi seperti itu, orang tua dinilai telah menghalangi anaknya untuk menikah tanpa dasar yang kuat. Islam kemudian memberikan solusi melalui keberadaan wali hakim agar hak perempuan untuk menikah tetap dapat terlindungi.
Namun, hal ini bukan berarti perempuan diperbolehkan menikah sendiri tanpa wali. Akad nikah tetap harus dilaksanakan oleh wali hakim dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan.
Sebaliknya, apabila orang tua menolak karena alasan yang dibenarkan, misalnya calon suami memiliki perilaku buruk, tidak bertanggung jawab, atau terdapat pertimbangan syariat lainnya, maka perempuan tidak diperkenankan melangkahi wali.
Nikah Siri Tetap Wajib Memenuhi Rukun Nikah
Istilah nikah siri sering dipahami sebagai pernikahan yang tidak dicatat secara resmi oleh negara. Meski demikian, status administrasi tersebut tidak menghapus kewajiban memenuhi seluruh ketentuan syariat.
Dalam fikih Islam, akad nikah harus memenuhi rukun yang telah ditetapkan, di antaranya adanya wali yang sah, ijab kabul, mempelai laki-laki dan perempuan, serta minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
“Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.” (HR. Ahmad)
Karena itu, pernikahan yang dilakukan tanpa wali maupun tanpa saksi tidak dianggap sah menurut mayoritas ulama.
Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah?
Pada dasarnya, wali nikah adalah ayah kandung yang memenuhi syarat, yakni beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan memiliki sifat adil.
Jika ayah tidak dapat menjadi wali, hak tersebut berpindah kepada wali nasab sesuai urutan yang telah ditetapkan syariat, yaitu:
- Kakek dari pihak ayah.
- Saudara laki-laki kandung.
- Saudara laki-laki seayah.
- Anak laki-laki dari saudara kandung.
- Anak laki-laki dari saudara seayah.
- Paman dari garis ayah.
- Anak laki-laki paman dari pihak ayah.
Apabila seluruh wali nasab tidak ada atau wali menolak menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat (wali adhal), maka akad nikah dapat dilaksanakan menggunakan wali hakim.
Nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua tidak otomatis membuat pernikahan menjadi sah atau tidak sah. Penentu utamanya adalah terpenuhi atau tidaknya seluruh rukun dan syarat nikah menurut syariat Islam.
Islam sangat menganjurkan agar pernikahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan keluarga dan memperoleh restu orang tua. Namun, apabila wali menolak tanpa alasan syar’i, Islam memberikan jalan keluar melalui wali hakim agar hak seseorang untuk menikah tetap terlindungi tanpa melanggar ketentuan agama.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















