3 Pengedar Sabu 139,54 Gram di Jakbar dan Tangsel Dibekuk Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Tiga orang pengedar sabu seberat 139,54 gram berinisial JT (20), RJ(40) dan I (65) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (12/1) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, bahwa dua pelaku laki-laki dan satu pelaku I perempuan, Kamis (19/1/2023).

Polisi yang mendapat laporan adanya aktivitas peredaran sabu yang dilakukan JT dan RJ pun segera meringkus pelaku. Penyidik langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya, anggota mengintai RJ yang hendak mengirim sejumlah paket sabu ke JT.

BACA JUGA :  Perlemakan Hati Tak Hanya Dipicu Pola Makan, Dokter Ungkap Peran Genetik hingga Polusi Udara

“Setelah paket diterima oleh tersangka JT, tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram,” kata Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, JT mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial I untuk menerima barang haram tersebut.

Polisi pun langsung menangkap pelaku I di kawasan Ciputat, Tanggerang Selatan (Tangsel).

“Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan kembali ke Bandar atasnya seorang wanita berinisial I di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram,” kata dia.

BACA JUGA :  Jaro Ade Apresiasi Helaran HJB ke-544, Singgung Kelanjutan MBG

Saat diperiksa, I mengaku membeli tersebut dari seorang berinisial RG sebanyak 200 gram sabu dengan harga Rp 500 juta.

Sebagian dari sabu tersebut telah disebarkan ke wilayah DKI Jakarta. Sedangkan sisanya yakni 139,54 gram telah disita polisi.

Hingga kini, ketiga pelaku masih mendekam di Polsek Tambora untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita akan selidiki RG dan kita akan cari tahu kemungkinan adanya pengedar lain yang terlibat,” kata Putra. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================