
“Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat demi terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dan keberhasilan program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama” ujarnya.

Esensi dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, sangat mengapresiasi inisiasi Kemendagri untuk menyusun nota kesepakatan tersebut dalam rangka meningkatkan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini tentunya dapat menjadi pedoman bagi kita semua dalam meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, antara APIP dan APH, untuk terus ditingkatkan dalam mengawal dan mendukung setiap program pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Kemudian, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir menyampaikan bahwa ada empat kegiatan utama, yaitu penandatanganan nota kesepahaman, launching aplikasi “APIP Lapor”, penandatangan kerjasama terkait pengawasan, dan diskusi panel. (*/Gistin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















