Ahmad menjelaskan, dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tuanya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tuanya.

“Sering menjual barang barang milik orang tuanya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan kain dan sebagainya apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tuanya,” katanya.

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Pihaknya yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku di sekitar Kabupaten Asahan. Demikian diungkap AKP Ahmad.

“Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut ianya lakukan disebabkan karena korban tidak memberikan uang yang di minta oleh pelaku,” katanya.

“Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tuanya biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba,” sambung AKP Ahmad.

BACA JUGA :  Perdana, Peringatan HJB ke-544 Digelar di Citalahab Malasari

Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti satu bilah pisau bergagang hitam.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================