Keduanya terpantau sedang pergi ke lokalisasi Gempol Porong, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Mereka diduga menyewa wanita pekerja seks komersial (PSK).

“Mereka masing-masing sewa perempuan dan membayar Rp1 juta per satu orang,” ujar dia.

Tetapi pihaknya tak langsung menangkap keduanya. Namun menunggu sampai keduanya lengah, yakni sepulang dari lokalisasi keduanya langsung digerebek di rumah kos yang ditinggali keduanya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA :  Hadis tentang Waktu Terasa Semakin Cepat, Benarkah Ini Salah Satu Tanda Kiamat?

“Saat membuka kamar kos, Yongko kaget dan kami tangkap pula saat itu bersama Jainulloh. Ternyata selama pelarian, mereka selalu pergi berdua,” katanya.

Diketahui, tujuh tahanan dari Polres Pasuruan dilaporkan kabur dari selnya. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari (1/1/2023) antara rentang waktu pukul 02.00 hingga 03.30 WIB.

BACA JUGA :  Proses Pemekaran Bogor Barat Disebut Rampung di Lemhanas, Samsul Hidayat: Tinggal Tunggu Presiden

Mereka kabur dengan cara menggergaji teralis besi di bagian barat atas sel. Tujuh tahanan yang kabur ini terdiri dari dua tahanan pencurian dengan pemberatan (curat) Satreskrim Polres Pasuruan dan lima tahanan kasus narkoba dari Satnarkoba Polres Pasuruan. (*/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================