Terkait Dugaan Pemkot Bogor Melakukan Maladministrasi, Kabag Hukum dan HAM Setdakot Angkat Bicara

Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat bicara perihal adanya dugaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan maladministrasi dalam ambil alih hak pengelolaan pasar Teknik Umum (TU) Kemang.

Menurut informasi Pemkot Bogor sudah kalah sengketa Tata Usaha Negara (TUN) di tingkat kasasi, terkait hal ini.

“Hari ini kami hadir di pengadilan TUN Bandung, karena ada permohonan dari lawyer atau pengacara PT Galvindo Ampuh untuk dilaksanakan eksekusi. Kami sampaikan kepada wakil ketua PTUN, bahwa pelaksanaan eksekusi berupa penarikan surat pemberitahuan pengambilalihan tidak mempengaruhi Hak Pengelolaan Pemkot Bogor yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Inkracht), sebagaimana dalam Putusan Nomor 855 PK/Pdt/2022 jo Putusan Nomor 1232 K/Pdt/2021,” ungkap Alma kepada wartawan pada Senin (30/1/2023) sore.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Alma menegaskan, Pemkot Bogor tidak sembrono mengambil alih pengelolaan tanpa dasar hukum, karena yang dilakukan tersebut telah melalui proses hukum di pengadilan, bahkan sebaliknya pihak PT. Galvindo justru melakukan kegaduhan dan keonaran di Pasar TU Kemang yang saat ini telah dikelola baik melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

“Pengelolaan tetap menjadi Hak Pemerintah Kota Bogor, sesuai amar putusan dan karena sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK) maka itulah kepastian hukumnya,” tegas Alma.

Alma menerangkan, keputusan Perdata maupun TUN itu tidak setara dengan obyek sengketa sebagaimana dalam gugatan, kalau pengelolaan sudah jelas punya Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Ada Efek Jika Minum Kopi Setelah Makan Daging? Simak Ini

Perihal surat pemberitahuan dibatalkan Pengadilan TUN itu tidak masalah, itu hanya semisal surat undangan yang dibatalkan.

Jadi kontek yang kami sampaikan kepada Wakil Ketua TUN Bandung hari ini menjadi momentum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan TUN yang belum jelas ditingkat Kasasi.

“Bahkan kami akan mengajukan PK TUN dalam waktu dekat, ini sebagai pembenahan disana (Pasar TU Kemang-red), berdasarkan analisis Hukum untuk mengajukan novum dan kemanfaatan hukumnya. Kami akan menghemat tenaga, namun soal ini harus diproses lanjutan upaya hukum yang tentunya kami akan all out, tugas lain juga akan dibereskan semua,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================