Rumah Mewah Tempat Pabrik Obat Keras Ilegal di Padalarang dan Lembang KBB Digerebek Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Rumah mewah di Padalarang dan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan tempat memproduksi atau pabrik berbagai obat keras illegal digerebek Aparat Polres Cimahi pada Selasa (31/1/2023). Petugas menangkap 9 orang dari hasil penggerebekan ini.

Penggerebekan dilakukan setelah Polres Cimahi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah mewah berlantai dua tersebut. Hal itu dikatakan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa rumah mewah itu jadi tempat memproduksi obat keras tanpa izin. Petugas Polres Cimahi pun melakukan penyelidikan.

“Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pun menggerebek rumah di Padalarang dan Lembang. Ternyata benar, rumah itu dijadikan tempat produksi obat keras,” kata Kapolres Cimahi.

BACA JUGA :  APDESI Kabupaten Bogor Kerahkan Kades Genjot Penerimaan Pajak Daerah

Di rumah itu, para pelaku meracik dan memproduksi obat keras tanpa izin. Hasilnya, diedarkan ke warung-warung. Demikian dinyatakan AKBP Aldi Subartono.

“Obat ilegal atau tanpa izin BPOM ini dijual murah dan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujar AKBP Aldi Subartono.

Kapolres Cimahi menuturkan, bahwa saat penggerebekan petugas menangkap Ade Tarna, pemilik rumah sekaligus produsen obat keras ilegal.

Saat ditangkap, Ade Tarna sedang mengemas berbagai jenis obat. Petugas menggeledah beberapa ruangan dan menemukan berbagai obat sakit gigi, sakit pinggang, dan lain-lain disembunyikan pelaku di lemari.

“Saat digrebek dan ditangkap petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya,” tutur Kapolres Cimahi.

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Pemkab Bogor Dukung Pengendalian Alih Fungsi Lahan

AKBP Aldi Subartono mengatakan, total 9 orang ditangkap dengan peran berbeda. Masing-masing, dua orang peracik, Ade Tarna dan Irwansyah. Sedangkan tujuh lainnya berperan mengedarkan obat keras ilegal itu ke warung-warung.

“Kami menyita 40.000 tablet dan kapsul obat keras ilegal siap edar,” ucap AKBP Aldi Subartono.

Selain produsen obat keras ilegal, polisi juga menangkap lima pengedar sabu dan ganja. Para pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara. (*/net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================