Bapenda Gelar Sosialisasi dan RDP Raperda Pajak dan Retribusi, Bima Arya Sampaikan 4 Substansi

Karena, kata Bima Arya, Bogor sudah dikenal sebagai kota yang paling depan tentang pembangunan yang berkelanjutan.

“Citra kita sebagai kota yang peduli terhadap lingkungan dan pembangunan yang ramah lingkungan harus tetap dijaga, karena itu rumusan-rumusan Raperda ini yang diharapkan juga bisa mengedepankan Green Economy,” ujarnya.

Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Bima Arya berpandangan bahwa akhirnya aturan ini akan membangun kemandirian fiskal daerah agar daerah tidak tergantung kepada pusat dan supaya semua potensi yang ada di daerah bisa maksimal diterima kembali oleh daerah.

“Sebagai Ketua Apeksi beberapa kali saya diminta untuk memberikan masukan terhadap undang undangan keuangan tersebut, kami juga melakukan rapat dengar pendapat dengan badan anggaran di DPR RI dan suasananya agak panas waktu itu karena memang masih banyak tafsiran-tafsiran yang berbeda,” katanya.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

Meski demikian, ia berpendapat bahwa dalam jangka panjang undang-undang tersebut akan membangun kemandirian dan bisa memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah sehingga bisa meningkatkan PAD.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan terkait dengan UU HKPD, Bapenda sudah mengikuti dan membuat beberapa kegiatan, diantaranya sosialisasi perumusan Raperda oleh Kemenkeu, Kemendagri, hingga pada Desember 2022 pihaknya melakukan pembahasan naskah akademik dan rancangan yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

“Pada hari ini merupakan rangkaian dari usulan Raperda dengan RDP dan sosialisasi, sehingga ini akan memperkuat usulan Raperda,” katanya.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Setelah Raperda ini selesai dan disahkan menjadi Perda, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sehingga lanjut Deni ada petunjuk pelaksana dan teknis dalam menjalankan Perda.

“Di dalam Perda yang lama ada 25 aturan perwali sebagai turunan dari Perda retribusi yang lama. Dan kemudian diubah kembali berdasarkan turunan dari HKPD,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan RDP ini hadir juga berbagai narasumber dari BUMN, Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Sekretaris Daerah Kota Bogor yang menyampaikan beberapa materi terkait HKPD dan Raperda PDRD. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================