BOGOR-TODAY.COM – Ada program satu miliar satu desa (Samisade) di Kampung Jati Rw 06, Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang mangkrak, akhirnya Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor pun turun melakukan sidak ke lokasi tersebut.
“Sejak dari awal program Samisade diluncurkan saya khawatir hal ini terjadi,” ujar anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan kepada wartawan.
Sebagai anggota DPRD, dirinya mempelajari peraturan Bupati Bogor yang menjadi payung hukum Samisade, dia menyadari bahwa tidak adanya sanksi jika program yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bogor ini gagal terlaksana.
“Karena di Peraturan Bupati tersebut, tidak secara eksplisit dijelaskan sanksinya seperti apa jika terdapat sebauh pelanggaran,” kata anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini.
Jika berkaca pada masalah yang terjadi di Tonjong, yang pada akhirnya merugikan masyarakat yang tidak bisa menikmati hasil pembangunan, maka diri itu, DPRD akan memanggil leading sektor yang menangani program Samisade.
“Ini akan menjadi evaluasi kita di DPRD terkait alokasi anggaran Samisade dan nanti akan kita panggil leading sektor yang berurusan dengan masalah ini mulai dari DPMD dan Inspektorat,” janji dia.
“Sehingga bisa di dapat informasi yang sempurna, soalnya ternyata permasalahan samisade ini bukan cuma disini (Tonjong, red),” tegas legislator dari Dapil VI Kabupaten Bogor ini.