“Persyaratan sendiri hanya identitas pedagang seperti KTP, KK dan lainnya. Hal ini untuk kepeminatan dan kepemilikan kios atau los di Pasar Pamoyanan,” terangnya.

Menurut Sri, dari beberapa tahun yang lalu, Pasar Pamoyanan belum aktif (belum ada bangunan) dan belum diaktifkan secara resmi untuk sebuah pasar.

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh Suami, Mayat IRT Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan

Namun, iaa berharap revitalisasi Pasar Pamoyanan dapat selesai secepatnya, sehingga dapat dapat dioperasionalkan

“Tahun ini, Pasar Pamoyanan kita bangun dan diharapkan tujug bulan proses pembangunan dapat selesai dan langsung dapat dioperasikan dengan makanisme pedagang daftar terlebih dahulu ke unit Padasuka, Pamoyanan dan Tanah Baru. Kita prioritaskan pedagang yang beralamat di Kota Bogor,” tuntasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================