DPRD Kota Bogor Bentuk Raperda Perlindungan Masyarakat Lansia Untuk Memenuhi Hak Individu

Sedangkan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur seluruh jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam satu Perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Pemerintah Daerah.

Adapun pajak yang aka dipungut oleh Pemerintah Kota Bogor diantaranya adalah PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

“Sedangkan terkait dengan jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, dalam Raperda ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” jelas Bima.

Dengan ditetapkannya pansus berdasarkan rapat paripurna, maka pembahasan akan dilakukan paling lama dalam waktu satu tahun. Namun, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto optimis bahwa pembahasan dua Raperda ini akan rampung dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

“Kami optimis pembahasan dua raperda di pansus akan selesai dalam waktu cepat. Karena, kami ingin Raperda tentang perlindungan lansia bisa segera diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan Raperda tentang Pajak Daerah bisa segera dijalankan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor ditahun mendatang,” pungkasnya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================