DPRD Kota Bogor Bentuk Raperda Perlindungan Masyarakat Lansia Untuk Memenuhi Hak Individu

raperda

BOGOR-TODAY.COM –    Pada rapat paripurna Senin 20 Maret 2023, DPRD Kota Bogor untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas dua Raperda yang tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran (TA) 202 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dua Raperda yang akan dibahas adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia.

Endah Purwanti, Ketua Bapemperda, menjelaskan bahwa latar belakang pembentukan raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan lansia ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lansia di Kota Bogor.

Pembentukan Raperda ini juga sesuai dengan arahan Perpres No.88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Lanjut Usia dan berdasarkan Pergub No.28 Tahun 2020 tentang peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Bahwa Perlindungan lanjut usia dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi lansia pada pemenuhan hak-hak individu termasuk kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan sosial, Pendidikan, bantuan hukum dan bantuan sosial,” jelas Endah.

BACA JUGA :  Membuat Sambal Leunca Cabai Hijau untuk Santapan saat Makan Bareng Keluarga

Sedangkan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur seluruh jenis Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam satu Perda serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Pemerintah Daerah.

Adapun pajak yang aka dipungut oleh Pemerintah Kota Bogor diantaranya adalah PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Sedangkan terkait dengan jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, dalam Raperda ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” jelas Bima.

BACA JUGA :  Semangka Bagus untuk Diet, Benarkah? Simak Ini

Dengan ditetapkannya pansus berdasarkan rapat paripurna, maka pembahasan akan dilakukan paling lama dalam waktu satu tahun. Namun, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto optimis bahwa pembahasan dua Raperda ini akan rampung dalam waktu dekat.

“Kami optimis pembahasan dua raperda di pansus akan selesai dalam waktu cepat. Karena, kami ingin Raperda tentang perlindungan lansia bisa segera diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan Raperda tentang Pajak Daerah bisa segera dijalankan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor ditahun mendatang,” pungkasnya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================