Kabupaten Bogor Juara 3 Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional

“Pada penghargaan SPM Awards ini kita meraih peringkat terbaik ketiga se-Indonesia. Jumlah penduduk Kabupaten Bogor itu sangat banyak, dan kita dinilai sudah berhasil melaksanakan Standar Pelayanan Minimal terhadap masyarakat,” ungkap Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan berharap, ke depan kita harus bisa lebih meningkatkan lagi, lebih baik lagi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Utamanya pada enam urusan wajib pelayanan dasar.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, John Wempi Wetipo mengungkapkan, SPM Awards 2023 merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja terbaik, dalam menerapkan SPM kepada 3 Provinsi, 3 Kabupaten dan 3 Kota se-Indonesia.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Sintang Truk Tangki dan Motor Tabrakan, Tewaskan 2 Emak-Emak

“Dalam penerapan SPM, jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai peran yang sangat penting. 6 pelayanan dasar urusan wajib yang diserahkan pusat ke daerah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata John Wempi Wetipo.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud menambahkan bahwa, tujuan diadakan SPM Awards 2023 ini untuk meningkatkan komitmen Kepala Daerah dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendorong Penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal. Trennya meningkat dari waktu ke waktu dalam empat tahun terakhir.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 29 Maret 2024

“Adapun indikator yang menjadi penilaian SPM Awards 2023 yakni Indeks Pencapaian SPM (IP-SPM), Komitmen Anggaran penerapan SPM, pelaksanaan sesuai dengan tahapan-tahapan dalam penerapan SPM, pembentukan dan keaktifan tim penerapan SPM, dan kualitas dan ketaatan terhadap pelaporan SPM secara triwulanan pada aplikasi pelaporan SPM berbasis web (e-SPM),” ujar Restuardy. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================