Kabupaten Bogor Juara 3 Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Tingkat Nasional

standar pelayanan minimal

BOGOR-TODAY.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meraih juara 3 pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaik pada tahun anggaran 2022 tingkat nasional.

Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, John Wempi Wetipo kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Bogor, Hadijana, yang mewakili Plt. Bupati Bogor.

SPM Awards diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, (21/03/2023). Acara dihadiri oleh sejumlah Kementerian/Lembaga dan sejumlah Pemerintah Daerah se-Indonesia.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Untuk kategori kabupaten terbaik dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun anggaran 2022, tiga terbaik diberikan kepada Kabupaten Karanganyar sebagai juara pertama, Kabupaten Soppeng sebagai juara kedua, dan Kabupaten Bogor juara ketiga.

Untuk diketahui, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Dari 32 urusan pemerintahan, ada 6 urusan wajib pelayanan dasar SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.

Atas prestasi tersebut, di tempat terpisah, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, alhamdulillah tahun ini pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bogor meraih keberkahan, bahwa kita sudah berikhtiar serta berusaha keras, meraih penghargaan SPM ini.

============================================================
============================================================
============================================================