
Oleh : Rizky N (Ketua LMND Bogor Raya)
DALAM dunia keprofesian ada kode etik yang harus dijalankan oleh seorang profesi dosen.
Salah satu kode etik dan prinsip yang harus dijalankan oleh dosen adalah prinsip tanggung jawab.
Maksud dari prinsip ini adalah bahwa semua profesional seperti dosen wajib bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan.
Contohnya seorang dosen atau guru besar yang wajib bertanggung jawab memberikan ilmunya kepada mahasiswa dalam menjalankan profesinya sebagai dosen.
Selain dari itu tidak hanya diatur dalam kode etik saja tapi di dalam konstitusi Negara ini dalam alinea ke 4.
Yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Pasal 28c, ayat (1), UUD 1945 menyatakan bahwa.
“Ssetiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Hal ini sudah jelas diatur dalam konstitusi, dalam beberapa studi kasus di lapangan banyak tenaga profesi yang melanggar kode etik.