SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK BAGI DOSEN  

Dalam menjalankan profesinya, banyak yang tidak bertanggung jawab dalam profesinya, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH yang sekarang ini.

Diamanahkan menjadi guru besar dan mengajar di salah satu Universitas Pakuan menjalankan profesinya sebagai dosen di Pascasarjana Hukum.

Dia diduga jarang sekali hadir dalam menjalankan profesinya sebagai dosen di universitas tersebut, hal ini tentu melanggar kode etik dalam profesinya.

BACA JUGA :  20 Hari Perwali Berjalan, Pemkot Bogor Matikan Izin Operasional 213 Angkot

Selain dari pada itu Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH yang diamanahkan menjadi Wakil Ketua DPR RI yang bertugas.

Dalam mengawasi Undang-Undang pasti sangat paham dalam memahami konstitusi Negara Republik Indonesia ini.

Tentunya dalam alinea ke-4 yang menjelaskan mencerdaskan kehidupan bangsa ini tidak dijalankan dengan baik oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH dalam profesinya sebagai guru besar/dosen.

BACA JUGA :  Jangan Anggap Sepele! Ini 7 Bahaya Duduk Terlalu Lama bagi Kesehatan

Hal ini sangat disayangkan, mengingat banyak kekosongan tanggung jawab dari Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH dalam proses belajar mengajar di universitas tersebut. ***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================