SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK BAGI DOSEN  

Oleh : Rizky N (Ketua LMND Bogor Raya)

DALAM dunia keprofesian ada kode etik yang harus dijalankan oleh seorang profesi dosen.

Salah satu kode etik dan prinsip yang harus dijalankan oleh dosen adalah prinsip tanggung jawab.

Maksud dari prinsip ini adalah bahwa semua profesional seperti dosen wajib bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan.

Contohnya seorang dosen atau guru besar yang wajib bertanggung jawab memberikan ilmunya kepada mahasiswa dalam menjalankan profesinya sebagai dosen.

Selain dari itu tidak hanya diatur dalam kode etik saja tapi di dalam konstitusi Negara ini dalam alinea ke 4.

Yakni, mencerdaskan kehidupan bangsa dan Pasal 28c, ayat (1), UUD  1945 menyatakan bahwa.

“Ssetiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Hal ini sudah jelas diatur dalam konstitusi, dalam beberapa studi kasus di lapangan banyak tenaga profesi yang melanggar kode etik.

Dalam menjalankan profesinya, banyak yang tidak bertanggung jawab dalam profesinya, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH yang sekarang ini.

Diamanahkan menjadi guru besar dan mengajar di salah satu Universitas Pakuan menjalankan profesinya sebagai dosen di Pascasarjana Hukum.

Dia diduga jarang sekali hadir dalam menjalankan profesinya sebagai dosen di universitas tersebut, hal ini tentu melanggar kode etik dalam profesinya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 13 Mei 2024

Selain dari pada itu Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH yang diamanahkan menjadi Wakil Ketua DPR RI yang bertugas.

Dalam mengawasi Undang-Undang pasti sangat paham dalam memahami konstitusi Negara Republik Indonesia ini.

Tentunya dalam alinea ke-4 yang menjelaskan mencerdaskan kehidupan bangsa ini tidak dijalankan dengan baik oleh Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH dalam profesinya sebagai guru besar/dosen.

Hal ini sangat disayangkan, mengingat banyak kekosongan tanggung jawab dari Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH dalam proses belajar mengajar di universitas tersebut. ***

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================