Peringati HJB ke-541, DPRD Kabupaten Bogor Kenang Tiga Almarhum Anggota Dewan

BOGOR-TODAY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengenang tiga sosok almarhum anggota dewan yang cukup berpengaruh dalam pembangunan di Bumi Tegar Beriman.

Rapat Paripurna Istimewa dalam memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541 itu dijadikan sebagai momentum untuk mengingatkan kembali jasa-jasa sejumlah tokoh untuk Kabupaten Bogor.

“Mereka secara fisik memang tidak lagi bersama kita, tapi semangatnya selalu membersamai kita,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto usai memimpin rapat paripurna istimewa, Sabtu 3 Juni 2023.

Sosok tokoh almarhum tersebut diantaranya, dua anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024 Ahmad Pusni dan Ahmad Tohawi, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor periode Maret-Juli 2021 Sony Abdussukur Kurnia Abdul Karim.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 18 Mei 20249

Almarhum Ahmad Pusni dari fraksi Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (PPB) itu tutup usia pada 18 Mei 2022 lalu, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor dikarenakan sakit.

Almarhum yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Bogor kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cogreg, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Sedangkan, Almarhum Ahmad Tohawi dari fraksi Partai Golkar meninggal dunia pada 13 Agustus 2022 karena sakit yang diderita olehnya.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Serukan DOB Bogor Barat di Leuwiliang, Dihadiri Pj Bupati dan Jaro Ade

Sementara, Sony Abdussukur Kurnia Abdul Karim lebih dulu tutup usia dari kedua anggota dewan tersebut, yakni pada 22 Juli 2021, ketika kasus COVID-19 sedang tinggi-tingginya di Kabupaten Bogor.

Rudy menyebut, almarhum adalah seseorang yang sangat ramah dengan lingkungannya dan tidak segan untuk menyapa kepada rekan kerja atau karyawan DPRD lainnya.

“Beliau sosok pekerja yang baik, hangat dan mudah bergaul dengan anggota dewan maupun staf di lingkungan DPRD Kabupaten Bogor,” kata Rudy. ***

(Mutia Dheza Cantika)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================