BOGOR-TODAY.COM – Dua bulan buron, K (24) satu pelaku pencurian minimarket di kawasan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya diringkus polisi.

Selain K, polisi juga menyita barang buktiu berupa 1 buah linggis, 1 buah palu dan 15 bungkus rokok berbagai merk.

BACA JUGA :  Kondisi Gedung Memprihatinkan, Jaro Ade Dorong Antam Pongkor Terlibat Perbaiki SD Cadas Leuer Nanggung
pelaku pencurian minimarket
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Rumpin

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo menyebut pelaku ini bersama dua rekannya sempat terlibat aksi pencurian sebuah minimarket yang terjadi pada 1 April 2023 lalu.

“Tersangka P sudah melakukan proses persidangan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sumijo, Selasa 6 Juni 2023.

BACA JUGA :  Kanye West Siap Konser di Jakarta, Tiket Dijual Akhir Juli

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mutia Dheza Cantika)

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================