BOGOR-TODAY.COM – Dua bulan buron, K (24) satu pelaku pencurian minimarket di kawasan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya diringkus polisi.
Selain K, polisi juga menyita barang buktiu berupa 1 buah linggis, 1 buah palu dan 15 bungkus rokok berbagai merk.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo menyebut pelaku ini bersama dua rekannya sempat terlibat aksi pencurian sebuah minimarket yang terjadi pada 1 April 2023 lalu.
“Tersangka P sudah melakukan proses persidangan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sumijo, Selasa 6 Juni 2023.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mutia Dheza Cantika)
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman