pelaku pencurian
Ilustrasi. Foto : Freepik.com

BOGOR-TODAY.COM – Dua bulan buron, K (24) satu pelaku pencurian minimarket di kawasan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya diringkus polisi.

Selain K, polisi juga menyita barang buktiu berupa 1 buah linggis, 1 buah palu dan 15 bungkus rokok berbagai merk.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh
pelaku pencurian minimarket
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Rumpin

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo menyebut pelaku ini bersama dua rekannya sempat terlibat aksi pencurian sebuah minimarket yang terjadi pada 1 April 2023 lalu.

“Tersangka P sudah melakukan proses persidangan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sumijo, Selasa 6 Juni 2023.

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mutia Dheza Cantika)

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================