
“Kemudian ruang lingkup, kebijakan strategis, pengelolaan, penyelenggaraan hingga dengan tugas dan lembaga yang berwenang sudah lengkap dalam Perda tersebut,” ungkapnya.
Namun pada kenyataannya, Rudy Susmanto menyebut, dinas terkait belum juga menindaklanjuti persoalan sampah liar yang menggangu kenyamanan masyarakat.
“Pada kemana Kadis DLH, Satpol-PP, dan stakeholder lainnya? Kemana pak Camat Cibungbulang dan jajaran?. Persoalan sampah liar ini sangat mengganggu masyarakat,” tegas dia.
Maka dari itu, Rudy Susmanto meminta agar, dinas terkait dapat melakukan langkah konkret untuk menuntaskan permasalahan sampah tersebut.
“Saya tunggu aksinya dari DLH, Satpol-PP dan pihak kecamatan. Jangan selalu mengklaim miliki kinerja baik, tapi permasalahan di depan mata tidak bisa direalisasikan,” terangnya. ***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














