
“Setelah itu, korban dibawa naik ke dalam mobil oleh pelaku dengan kondisi kedua tangan korban di ikat. Kemudian, diturunkan di pinggir jalan,” ucapnya.
Dalam hal ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang diantaranya yakni, 2 buah senjata korek, 7 buah handphone, 1 buah pisau kecil, 2 buah gunting, 2 buah buku tabungan, 1 unit mobil, 1 lembar surat tugas media online, uang tunai sebesar Rp 152 ribu serta, kaos bertuliskan polisi. ***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Pelaku pencurian yang berhasil diringkus oleh Polsek Jonggol. (FOTO : IST)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















