BOGOR-TODAY.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto membentuk panitia khusus (pansus) LBH BPK usai Pemkab Bogor mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan-Republik Indonesia (BPK RI) Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut, dengan dibentuknya Pansus LHP BPK memudahkan dirinya untuk memanggil kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Padahal, kata Rudy Susmanto pada tahun-tahun sebelumnya APBD Tahun Anggaran 2020 dengan temuan sekitar Rp25 miliar, opininya Pemkab Bogor mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Namun dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, ada uang sekitar Rp 8 miliar yang harus dikembalikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun rekanan kerjanya ke kas daerah Kabupaten Bogor.
Menurut dia, eksekutif sebelumnya tidak serius dalam melaksanakan rekomendasi atas catatan LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Barat.
“Kami ingin apa kriteria sesungguhnya, lalu juga ingin agar catatan atau temuannya bisa diselesaikan tuntas selama 60 hari atau tidak melebihi batas waktu seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya. ***
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman