
“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bebernya.
Bismo menerangkan, terhadap barang bukti, nanti akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dengan alat buldozer atau digunakan untuk membuat kursi dan hal lain yang berguna untuk masyarakat.
“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan. Ini hasil penindakan sampai 15 Juni 2023 ini,” terangnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Aprian menuturkan, perihal keberadaan bengkel yang menyediakan knalpot brong, pihaknya sudah menyambangi bengkel knalpot tersebut. Di Kota Bogor tidak ada yang memproduksi juga knalpot brong ini.
“Setelah dipantau pada bulan Februari 2023 yang tadinya jualan sudah berhenti berjualan,” pungkasnya. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














