
“Hari ini 4 orang pemilik tanah yang uangnya digelapkan oleh EK dan HM kami hadirkan ke Ruang BKD, lalu juga ada 3 orang dari PT Jaya Protindo, baik itu Direksi maupun finance. Sebelumnya, mereka juga sudah memberikan keterangannya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bogor,” bebernya.
Teroisah, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengkalim tengah melakukan kordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, kata Yohannes berkas-berkas perkara masih dalam tahap penyempuraan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas tersangka EK dan HM akan kami limpahkan dan saat ini kami terus berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Yohannes.*
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















