BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Media sosial telah ramai dengan diskusi tentang fenomena acara wisuda di tingkat sekolah. Bahkan, seorang netizen menyoroti melalui sebuah unggahan di Facebook, anak-anak TK, SD, SMP, dan SMA yang harus mengikuti acara wisuda pada hari kelulusan.
“Kembalikan wisuda Hanya untuk yang Lulus Kuliah Aja. TK, SD, SMP, SMA Tidak Perlu. Bikin Pusing Orang tua Aja,. — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” tulis seorang warganet di grup Facebook dengan nama “Lahm Marbun,” saat dikutip dari Liputan 6, Selasa 20 Juni 2023.
Beberapa orang tua diketahui mengeluhkan acara wisuda yang seharusnya tidak dilakukan di tingkat sekolah. Selain memberatkan dan mahal, momen wisuda di tingkat sekolah dianggap tidak sesignifikan di tingkat perguruan tinggi.
Upacara wisuda adalah perayaan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan untuk memperingati siswa yang telah menyelesaikan program studi mereka dan memperoleh gelar akademik.
Sebagian besar prosesi wisuda berlangsung di universitas dan sekolah kejuruan, dimana toga atau topi akademik digunakan sebagai simbol pengakuan atas pencapaian akademik.
Namun, seiring berjalannya waktu, upacara wisuda telah digunakan sebagai momen untuk merayakan kelulusan tidak hanya dari pendidikan tinggi, tetapi juga dari tingkat yang paling dasar, seperti taman kanak-kanak (TK).
Bahkan, siswa yang lulus dari sekolah dasar, menengah, dan menengah atas juga memiliki acara wisuda dengan prosesi pengalungan medali sebagai simbol kelulusan dan penyelesaian studi mereka.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai acara wisuda di tingkat sekolah merupakan pemborosan yang tidak jelas manfaatnya.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melarang secara tegas kegiatan-kegiatan yang membebani orang tua murid tersebut.
Menurutnya, acara wisuda di tingkat sekolah hanya untuk hura-hura dan bisa menimbulkan pungutan liar (pungli).
“Orang tua sudah pusing mencari dana agar bisa sekolah ke jenjang lebih lanjut tidak perlu ditambah bebannya dengan uang wisuda dan kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan pendidikan,” ujar Ubaid, melansir Republika Kamis, (15/06/2023).
Melansir laman resmi Kemendikbud, melalui surat yang diterbitkan tanggal 11 April 2023, Kemendikbud menjelaskan pemberitahuan ketentuan pelaksanaan wisuda.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.”
Dalam surat tersebut, tertulis jika pemberitahuan tersebut ditujukan kepada para pimpinan perguruan tinggi, bukan kepada instansi sekolah, Kawula Muda. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















