Ini 6 Hal Yang Menyebabkan Hewan Kurban Tidak Boleh Dijadikan Qurban

HEWAN KURBAN
Setidaknya, 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sebelum penyembelihan hewan kurban. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COM – Umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban pada bulan Dzulhijjah, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha.

Setidaknya, 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sebelum penyembelihan hewan kurban

Anjuran menyembelih hewan kurban di bulan Dzulhijjah ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”

BACA JUGA :  Lebih dari 11 Juta Jemaah Tunaikan Umrah pada Akhir 2025, Arab Saudi Catat Peningkatan Signifikan

Hewan kurban yang hendak dijadikan qurban harus memenuhi dua syarat, yakni (1) berupa hewan ternak berupa kambing, unta, sapi, atau domba;

Dan (2) memenuhi usianya, yakni unta lebih dari lima tahun, sapi lebih dari dua tahun, sedangkan kambing atau domba lebih dari setahun.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Namun, hewan kurban yang hendak dijadikan qurban tidak cukup hanya memenuhi syarat tersebut, tetapi juga tidak boleh melanggar enam hal karena dapat menyebabkan kurbannya tidak dianggap sah.

Hal tersebut sebagaimana dikutip dari tulisan berjudul Ketentuan-Ketentuan dalam Qurban NU Online: Ketentuan-Ketentuan dalam-Qurban.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================