BOGOR-TODAY.COM – Umat Islam telah memasuki bulan Dzulhijjah 1444 H dan akan melaksanakan pemotongan hewan kurban.
Di antara amalan yang dianjurkan di bulan terakhir Hijriah ini adalah menyembelih hewan kurban.
Anjuran ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2, “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (menyembelih hewan kurban, red)”.
Anjuran ini juga ditegaskan Rasulullah saw melalui haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwa, Muslim yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya ia memotong hewan kurban atau berkurban.
“Barang siapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Dalam menjalankan anjuran ini, umat Islam harus memperhatikan persyaratan hewan kurban yang boleh disembelih.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi dari hewan kurban sebagaimana dikutip dari Fuad H Basya dalam ‘Syarat-Syarat Sah Qurban I’ pada Selasa (20/6/2023).
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak. Dalam hal ini, ada beberapa jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk menjadi kurban, yakni unta, sapi, kambing, atau domba.
Tentunya, hal ini berdasarkan firman Allah swt melalui Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Dijelaskan bahwa bahimatul an’am adalah unta, kambing, dan sapi. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.