Inilah 2 Syarat Hewan Kurban Yang Harus Terpenuhi Saat Berkurban

MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
Anjuran ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2, "Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan menyembelih hewan kurban. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COM – Umat Islam telah memasuki bulan Dzulhijjah 1444 H dan akan melaksanakan pemotongan hewan kurban.

Di antara amalan yang dianjurkan di bulan terakhir Hijriah ini adalah menyembelih hewan kurban.

Anjuran ini ditegaskan langsung oleh Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2, “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (menyembelih hewan kurban, red)”.

Anjuran ini juga ditegaskan Rasulullah saw melalui haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwa, Muslim yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya ia memotong hewan kurban atau berkurban.

“Barang siapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Dalam menjalankan anjuran ini, umat Islam harus memperhatikan persyaratan hewan kurban yang boleh disembelih.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi dari hewan kurban sebagaimana dikutip dari Fuad H Basya dalam ‘Syarat-Syarat Sah Qurban I’ pada Selasa (20/6/2023).

Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak. Dalam hal ini, ada beberapa jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk menjadi kurban, yakni unta, sapi, kambing, atau domba.

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

Tentunya, hal ini berdasarkan firman Allah swt melalui Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Dijelaskan bahwa bahimatul an’am adalah unta, kambing, dan sapi. Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.

Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban.

Dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori bahimatul an’am.

Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut.

  1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  2. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3; dan
  3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024

Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar, bahwa umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun).

Dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).

Oleh karena itu, terang Fuad, tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan kurban yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing.

Sebab, syariat telah menentukan standar minimal umur dari masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud.

Jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan kurban tersebut.

Jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Sumber : NU Online

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================