Ini Penjelasan Hukum dan Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Arisan Hewan Kurban  

Sehingga masing-masing peserta arisan kurban harus mengeluarkan 500 ribu. “Dalam praktik yang berlaku, ternyata harga kambing tidak selalu 2.5 juta rupiah.

Kadang harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 2.6 juta, atau bahkan mengalami penurunan dengan harga 2.4 juta rupiah,” ungkapnya mengutip dari NU Online.

Agar terhindar dari riba utang piutang, maka perlu diingat untuk para peserta arisan kurban tidak menjadikan objek akad arisannya berupa uang.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Karena bilamana terjadi penambahan pada uang di tengah-tengah masa stor arisan, maka tidak diragukan lagi, bahwa tambahan tersebut masuk unsur riba qardli, yaitu riba utang-piutang.

Akad yang dilakukan harus dalam bentuk pengadaan hewan kurban yang sudah cukup usia dan besarnya serta kriterianya untuk dijadikan hewan kurban.

Jika polanya semacam ini, maka kewajiban dari peserta arisan kurban setiap tahunnya adalah bukan berupa urunan dengan besaran nilai tertentu.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

“Akan tetapi, gotong royong dari peserta adalah berupa mewujudkan adanya hewan yang siap untuk dijadikan hewan kurban,” jelas Ustadz Syamsudin. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Sumber : NU Online

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================