
“Pantun tersebut harus dilihat secara utuh, isi pantun yang sampaikan justru mengajak untuk menjaga kerukunan. Tidak ada maksud melecehkan dan sebagainya,” kata Samsudin.
Samsudin mengungkapkan tidak ada kegaduhan atau protes dari peserta terkait pantun atau ucapannya. Dalam kegiatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf langsung jika ada perkataan yang tidak berkenan kepada peserta.
“Saat acara semua baik-baik saja, tidak ada teguran dari moderator atau peserta yang merupakan pemantau Pemilu. Saya sampaikan juga permohonan maaf langsung, usai acara tidak ada kegaduhan,” lanjutnya.
Bawaslu Kota Bogor selaku tuan rumah, ujar Samsudin, tidak menyampaikan keberatan atau teguran baik secara lisan atau tulisan atas ucapan dan pantunnya di acara tersebut.
“Sejak kegiatan dilaksanakan hingga hari ini, tidak ada teguran oleh Bawaslu Kota Bogor,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini Bawaslu Kota Bogor menjadi Pihak Terkait. Keterangannya menguatkan pernyataan yang disampaikan Samsudin dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis dari Jakarta bersama I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota Majelis).
Anggota Majelis lainnya yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain Tatang Odjo Suardja (unsur masyarakat), Sutarno (unsur Bawaslu), dan Agus Hasbi Noor (unsur KPU) berada di Kota Bandung bersama Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, dan Saksi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















