Warung di Wilayah Kota Bogor Jadi Sasaran Operasi Gabungan, Petugas Temukan Ini!

Petugas Gabungan berhasil mengamankan sejumlah rokok ilegal tanpa cukai.

BOGOR-TODAY.COM – Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri melakukan razia rokok ilegal di wilayah Kota Bogor.

Hasilnya, ratusan bermacam rokok ilegal tanpa cukai diamankan dari sejumlah warung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, operasi gabungan kemarin, menyasar warung-warung di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

“Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok ilegal tanpa cukai yang disita,” kata Asep, Kamis 22 Juni 2023.

Asep menambahkan, semua rokok ilegal dari berbagai merek itu sudah diserahkan ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Terhadap penjualnya, terang Asep, Satpol PP memberikan peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan Atas UU 11/1995 tentang Cukai.

Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar itu kewenangan dari pihak Bea Cukai.

============================================================
============================================================
============================================================