Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengkalim tengah melakukan kordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Ia menyebut, berkas-berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas tersangka EK dan HM akan kami limpahkan dan saat ini kami terus berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Yohannes.
Yohannes membeberkan, kedua wakil rakyat itu dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” tandas dia. (Mutia Dheza Cantika)
============================================================
============================================================
============================================================