Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengkalim tengah melakukan kordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Ia menyebut, berkas-berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

BACA JUGA :  Cegah Penularan HIV AIDS, RSUD Leuwiliang Lakukan Penyuluhan Kepada Pasien dan Pengunjung

“Berkas tersangka EK dan HM akan kami limpahkan dan saat ini kami terus berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Yohannes.

Yohannes membeberkan, kedua wakil rakyat itu dijerat dengan Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

BACA JUGA :  Dugaan Dirut Rino Indira Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Saat Ini Belum Masuk Tahapan Pilkada

“Dua orang tersangka tersebut kami kenakan pasal penggelapan atau penipuan, ancaman hukuman penjaranya paling lama 4 tahun,” tandas dia. (Mutia Dheza Cantika)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================