
Dengan alasan mereka mengatakan bisa menjadi korban pembunuhan bayi asing atau kasus penelantaran serupa.
“Di antara mereka, akan banyak bayi yang terpapar kejahatan atau terasing dari kesejahteraan esensial. Saya kira akan ada banyak bayi yang lahir dari imigran yang tidak terdaftar,” kata seorang aktivis.
“Dan ini adalah masalah bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan untuk melacak bayi-bayi itu,” kata seorang dari kelompok masyarakat lokal Pencatatan Kelahiran Universal yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
“Bahkan jika mencoba melacak mereka untuk mengetahui keberadaan mereka, itu juga masalah karena pemerintah tidak memiliki informasi tentang ibu-ibu asing. Mereka adalah ‘bayi hantu’ yang ada tapi tidak ada di Korea.”
Kementerian Kehakiman memperkirakan pada tahun 2017 bahwa dari 251.0000 warga negara asing yang memiliki status kependudukan ilegal.
Lebih dari 5.000 anak berusia di bawah 19 tahun, meskipun ini termasuk anak-anak yang lahir di luar negeri.
Pengawas hak asasi manusia mengatakan bahwa ketika menambahkan jumlah ini ke 4.000 kelahiran yang tidak terdaftar.
Dan anak-anak lain yang tidak tercakup oleh sistem, jumlah total anak asing yang tidak terdaftar bisa mencapai 20.000.
Aktivis menekankan bahwa siapa pun yang lahir di Korea harus dapat mendaftarkan kelahiran mereka di Korea Selatan.
“Komite PBB untuk Hak Anak telah mendesak Korea beberapa kali agar semua anak yang lahir di Korea harus didaftarkan kelahirannya,” kata Kim Jin, seorang pengacara.
“Terlepas dari kewarganegaraan orang tua, status kependudukan, dan status migrasi tidak resmi,” tambah dia yang bekerja untuk Dooru nirlaba yang berbasis di Korea Selatan.
“Saat ini, negara bahkan tidak mengetahui status pasti anak asing dan tidak mengelolanya dengan baik,” tambah dia lagi.
Pada bulan Juni tahun lalu, sekelompok anggota parlemen oposisi yang dipimpin oleh Rep. Kwon In-suk mengusulkan RUU tentang akta kelahiran anak-anak asing.
RUU tersebut bertujuan untuk memberikan dasar bagi para imigran yang berada di sini secara ilegal untuk mencatatkan kelahiran anak-anak mereka.
Bulan lalu, Rep. So Byeong-chul dari oposisi utama Partai Demokrat Korea mengusulkan undang-undang serupa untuk melindungi imigran tidak berdokumen yang mendaftarkan anak-anak mereka dari hukuman atau deportasi.
Kedua RUU sedang menunggu peninjauan oleh Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional agar bayi asing di Korea Selatan tercatat dan terdaftar. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















