BOGOR-TODAY.COMGudang pengolahan oli bekas di Gang Asem RT 03 RW 12 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, hangus terbakar, Jumat 7 Juli 2023

Gudang pengolahan oli bekas milik PT Bintang Prima Perkasa (BPP) yang diduga ilegal ini, sebelumnya sempat disegel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lantaran tidak memiiki izin.

Fajri, warga sekitar menyebut peristiwa terbakanya gudang pengolahan oli bekas itu terjadi sekitar pukul 11.18 WIB.

BACA JUGA :  Kebiasaan Menyimpan Handuk di Kamar Mandi Ternyata Berisiko, Ini Penjelasan Ahlinya

“Api sempat besar, kami masyarakat di sini sempat panik, cuma alhamdulillah sudah diatasi oleh damkar,” ujar Fajri kepada wartawan.

https://www.instagram.com/reel/CuZAV-mPvwV/?utm_source=ig_web_copy_link

Sementara Suhendra Ketua Regu Damkar Citeureup menyampaikan, enam unit mobil damkar Kabupaten Bogor dikerahkan ke lokasi.

Di antaranya dari sektor Gunung Putri, Citeureup, Ciawi, Cibinong, Cileungsi, dan dari PT terdekat. Petugas berhasil menjinakkan api selama dua jam.

BACA JUGA :  Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Bogor Gelar Gebyar Siliwangi

“Yang terbakar bahan bakar minyak, sumbernya dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Kesulitannya karena bahan bakar minyak banyaknya tangki-tangki minyak di sini jadi kesulitan, sekitar 2 jam memadamkannya,” paparnya

Atas kejadian ini, 2 orang terkena luka bakar, dan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah. (B. Supriyadi)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================