BOGOR-TODAY.COM – Bea Cukai berencana meminta klarifikasi kepada jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga telah pamer emas sepulang dari Arab Saudi.
Mereka kemungkinan bakal dikenakan pajak impor atas transaksinya di luar negeri.
Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengatakan setiap barang untuk jumlah tertentu yang dibeli dari luar negeri dapat dikenakan pajak.
“Tentu kami kenakan dia masuk dalam pajak rangka impor terhadap perhiasan yang dibeli dan dikenakan,” kata Zaeni mengutip detik, Minggu (9/7).
Pengenaan pajak itu tidak berlaku jika perhiasan emas ini sudah dibawa jemaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Lebih rinci, ia menerangkan jemaah haji dimungkinkan membeli dan membawa barang bawaan dari luar negeri dengan batasan nilai US$500 (Rp7.580.850). Jika melebihi itu pemerintah akan mengenakan pajak impor.
“Barang bawaan penumpang batasan nilai US$500. Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk perhiasan emas,” jelas Zaeni.
Zaeni menambahkan pihaknya akan segera memeriksa jemaah haji asal Makassar yang diduga membawa pulang emas dari Tanah Suci untuk keperluan klarifikasi.