“Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu untuk mengamankan dan mempersempit ruang gerak pelaku pencurian,” ujarnya.

Setelah melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. NK ditangkap di rumah suaminya di Bengkulu.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Genjot Potensi Daerah, Perikanan dan Peternakan Jadi Motor Ekonomi Rakyat

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah mencuri barang majikannya tersebut,” ucap Wawan.

Saat ini, NK berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Belitung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (net)

BACA JUGA :  IGI Dorong Stasiun Pengisian Daya untuk Motor Listrik Hibah BGN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================