
“Selanjutnya kami langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu untuk mengamankan dan mempersempit ruang gerak pelaku pencurian,” ujarnya.
Setelah melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan. NK ditangkap di rumah suaminya di Bengkulu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah mencuri barang majikannya tersebut,” ucap Wawan.
Saat ini, NK berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Belitung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (net)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















