BOGOR-TODAY.COM – Operasi Patuh Lodaya tahun 2023 resmi diberlakukan mulai hari ini tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang di Kabupaten Bogor dengan melakukan penindakan lalu lintas secara manual.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa, Polres Bogor menyasar beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara dalam Operasi Patuh Lodaya tahun 2023 ini.
Diantaranya, kata dia, pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman serta, berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, ia mengatakan, pengendara dibawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu orang saat berkendara sepeda motor juga akan ditindak.
“Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat jalan. Lalu, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas akan kami tindak,” tegas Iman, Senin 10 Juli 2023.
Iman menyebut, kegiatan pelanggaran di tempat ini merupakan upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
“Dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas ini adalah upaya kepolisian sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berkendara,” tandas dia
Kapolres menginginkan agar, Operasi Patuh Lodaya tahun 2023 tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, lanjut dia, para personil yang terlibat akan melakukan patroli secara mobile di lokasi tertentu untuk melakukan penegakkan hukum.
“Para personil yang terlibat akan patroli untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” tutupnya.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Bagi Halaman