Kemudian, Dede mengaku, tim terpadu dari sejumlah pihak juga akan dibentuk untuk menindaklanjuti proses verifikasi sebagai upaya penyelesaian.
“Saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah pemkab dalam melakukan verifikasi tersebut harus membentuk tim terpadu. Ini penting juga agar, kita lihat persoalan ini secara menyeluruh,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa, temuan dan tindakan korektif yang dilakukan Ombudsman merupakan langkah percepatan penyelesaian Huntap di wilayah barat Kabupaten Bogor.
“Jadi sekali lagi kita menilai laporan akhir hasil pemeriksaan Komisi Ombudsman itu lebih kepada upaya mempercepat huntap bagi korban bencana alam,” terangnya.
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News