verifikasi ulang penerima bantuan huntap
Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Kabupaten Bogor. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana melakukan verifikasi ulang penerima bantuan huntap (hunian tetap) usai menerima hasil investigasi dari Komisi Ombudsman RI.

Rencana itu akan digaungkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor kepada korban bencana tahun 2020 di wilayah Kabupaten Bogor bagian barat.

Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Dede Armansyah mengatakan, hal tersebut merupakan upaya Pemkab ditengah banyaknya korban bencana yang masih menempati hunian sementara.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

“Khusus untuk saran korektif yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor adalah harus melakukan verifikasi faktual atas daftar nominatif atau penerima huntap,” ujar Dede, Selasa 11 Juli 2023.

Dalam hal ini, Dede menyebut ada tiga poin yang menjadi koreksi dari Ombudsman khusus ditunjukkan kepada pemerintah daerah, salah satunya soal proses pendistribusian Huntap.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

Terkait hal itu, kata dia, verifikasi faktual  akan dimuat ulang untuk menyelesaikan proses pendistribusian huntap kepada warga terdampak bencana.

“Mengingat ada berapa huntap yang sudah terbangun  dan sudah terbagikan namun tidak dihuni, untuk itu kita akan melakukan verifikasi faktual ulang kepada para calon penerima,” ungkap dia

============================================================
============================================================
============================================================